Ketua LSM LPKN Minta Pelaksana Proyek Irigasi di Ganra Kerjakan Sesuai Petunjuk Teknis

 



Soppeng, 2 November 2025 – Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred, meminta agar pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Kampung Labotto Ulu, Desa Ganra dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, dengan nilai kontrak sebesar Rp148.233.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV. Garuda Mas dengan masa kerja selama 90 hari kalender, sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV. Tri Nur Hasga.


Alfred menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama proyek yang bersumber dari dana publik.


> “Kami mengimbau agar pelaksana kegiatan bekerja sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Jangan ada pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan. Ini uang rakyat, jadi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Alfred saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).




Selain itu, ia juga mengajak masyarakat setempat untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya proyek tersebut agar hasilnya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh petani dan warga sekitar.



> “Kami juga berharap masyarakat ikut memantau. Pengawasan bersama akan menciptakan hasil pembangunan yang berkualitas,” tambahnya.




Pantauan di lokasi menunjukkan, pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi sudah mulai berjalan, dengan sejumlah pekerja melakukan kegiatan pengecoran di area persawahan Desa Ganra.

0 Komentar