Korupsi Hingga ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja "Menggelegar" di Bundaran 72 Soppeng

Kabarta.news - Soppeng-Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPERA dan LPKN Kabupaten Soppeng menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih kerap nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.


Ia menegaskan bahwa berkeliaran di Warkop saat jam kerja itu termasuk "Korupsi Waktu" dan mencederai etika profesi ASN serta berpotensi merusak citra pemerintah di mata masyarakat.



Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua LSM AMPERA , Jamal Hasan Basir , saat aksi damai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Bundaran 72 pada Selasa (6/12/2025).


Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya ASN itu harus standby di kantor pada jam kerja bukan di Warkop.


Kendati demikian, ia meminta kepada Bupati Soppeng Suwardi Haseng untuk memberi sanksi tegas bagi pegawai atau ASN yang meninggalkan tugas atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.


"Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan integritas ASN dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang lebih baik,"jelasnya

0 Komentar