Kabarta.News - SOPPENG - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Andi Farid resmi melaporkan balik Rusman (Kabid BKPSDM Soppeng) ke Polres Soppeng pada Senin (12/1) malam.
Laporan ini diajukan atas dasar dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan media daring. Pihak Andi Farid menilai Rusman telah menyebarkan video berisi tuduhan sepihak seperti klaim pemukulan dan penendangan sebelum adanya putusan hukum yang tetap.
Bantahan Kuasa Hukum
Saldin Hidayat, selaku kuasa hukum Andi Farid, memberikan beberapa poin klarifikasi:
Pihaknya membantah keras adanya kekerasan fisik maupun verbal, termasuk tudingan penendangan perut yang dinarasikan dalam video Rusman.
Saldin Hidayat menegaskan bahwa kliennya belum berstatus tersangka, melainkan masih dalam tahap klarifikasi.
Pihak pengacara juga menyayangkan adanya pemberitaan media yang terburu-buru menyebut kliennya sebagai tersangka tanpa dasar yang valid.
Laporan balik ini merujuk pada Pasal 433 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Tim hukum Andi Farid telah menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar kepada penyidik Polres Soppeng sebagai bahan pemeriksaan.
"Tindakan menyebarkan video tuduhan tersebut dinilai mendahului proses hukum dan membentuk opini publik yang menyesatkan sebelum fakta dibuktikan oleh pihak kepolisian," ujar Saldin Hidayat.
Pihak Ketua DPRD Soppeng berharap Polres Soppeng dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar